NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang di terbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha , investasi dan perizinan lainnya. NIB ibaratkata adalah KTP-nya Perusahaan untuk bisa mengakses perizinan dan kegiatan lainnya sesuai yang dijalankan dan dibutuhkan.

APA YANG MEMBUAT URUS LEGALITAS USAHA DI PROJASA BERBEDA?

Kami Memberi Solusi Untuk Segala Kebutuhan Legalitas Usaha Anda.

01.

Biaya jasa yang relatif terjangkau dan menyesuaikan dengan budget yang anda miliki.

02.

Seluruh proses pengerjaan dokumen dapat dipantau langsung dengan menghubungi kami.

03.

Persyaratan yang dibutuhkan Projasa untuk mengerjakan perizinan sangatlah mudah, seperti KTP dan NPWP.

04.

Jaminan bahwa dokumen yang dikerjakan 100% asli dan sesuai dengan Peraturan Undang – Undang yang telah diatur.

SYARAT NIB

Berikut adalah data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pembuatan NIB

Kelengkapan Dokumen
  • KTP
  • NPWP

Contoh NIB Perorangan

DOKUMENTASI FOTO

Klien Kami Yang Mempercayai Urusan Legalitas Usahanya Bersama Projasa

DIPERCAYA LEIH DARI 2K+ KLIEN DI INDONESIA

PAKET NIB