Dalam dunia bisnis, bagi pada pengusaha seringkali dihadapkan dengan pilihan antara mendirikan perusahaan sebagai CV atau PT, kira-kira mana yang lebih tepat? Simak informasi detailnya berikut.
Pengertian CV dan PT
Sebelum membahas lebih jauh terkait perbedaan dan menentukan mana yang lebih tepa tantara CV dan PT, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian keduanya.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan suatu perusahaan yang dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih Dimana pertanggungjawabannya dibebani penuh pada satu pihak saja, dan pihak lainnya hanya berdiri sebagai pemberi modal.
Dalam struktur organisasi CV ini para pihak yang dimaksudkan di atas terdiri dari sekutu kerja (aktif) dan sekutu komanditer (pasif atau sekutu tidak kerja). Pihak pemberi modal disebut dengan sekutu komanditer dan tidak ikut serta dalam mengurus peruhaan. Sehingga, segala pertanggungjawaban dari CV hanya dapat dimintakan pada sekutu kerja saja.
Sedangkan PT (Perseroan Terbatas), sebagaimana dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), merupakan badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Dalam kegiatan usahanya, PT melakukan pengumpulan modal dasar yang kemudian terbagi dalam saham.
Adapun organ dari Perseroan ini terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan dewan komisaris. Sehingga ciri-ciri mendasar dari PT dapat disimpulkan menjadi 3, yaitu:
- Berbadan hukum, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi.
- Modal dasar terdiri dari saham-saham sehingga tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada besaran saham yang dimasukannya.
- Sistemnya lebih tertutup, artinya segala bentuk teknis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan undang-undang.
Perbedaan CV dan PT
Berdasarkan definisi di atas, terdapat 7 hal yang menjadi perbedaan CV dan PT, yaitu:
| Keterangan | Persekutuan Komanditer (CV) | Perseroan terbatas (PT) |
| Pihak Pendiri | Minimal terdiri dari dua orang atau lebih, yang wajib berupa individu. | Dapat berupa Persekutuan Modal yang minimal terdiri dari dua pendiri, baik yang berbentuk hukum maupun individu, serta PT Perorangan yang didirikan oleh hanya satu orang saja. |
| Dasar Pendirian (akta) | Akta Pendirian Notaris atau Akta Otentik | Akta Pendirian Notaris atau Akta Otentik |
| Modal | Tidak ada Batasan khusus terkait besaran modal, kecuali bila ditentukan oleh undang-undang yang kaitannya dengan bidang usaha tertentu. | Wajib memiliki modal dasar, yang mana disetor minimal 25%. Adapun nominal dasar tidak diatur, kecuali bila ditentukan oleh undang-undang yang kaitannya dengan bidang usaha tertentu. |
| Pendaftaran atau Pengesahan | Berstatus sebagai badan usaha yang didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memperoleh keterangan terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM | Berstatus sebagai badan hukum yang didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri yang bersangkutan |
| Organ Badan Usaha | Sekutu Kerja (aktif) dan Sekutu Komanditer (pasif) | RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris |
| Pertanggungjawaban Hukum | Hanya Sekutu Aktif | Pendiri, Direksi, dan Dewan Komisaris |
| Status Harta Pelaku Usaha | Tidak ada pemisahan harta kekayaan | Harta perusahaan terpisah dari harta pribadi |
Itulah beberapa informasi tentang perbedaan CV dan PT, semoga dapat menjadi gambaran bagi Anda untuk menentukan pilihan mana yang tepat apakah akan mendirikan perusahaan sebagai CV atau PT. Sebagai langkah awal, Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultasi bisnis dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya. Projasa sebagai partner bisnis Anda, dapat membantu mulai dari proses awal sampai Anda berhasil mendirikan CV atau PT.
Anda bisa memulai dari Konsultasi Gratis disini.



