Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk usaha yang populer di Indonesia. CV adalah jenis kemitraan di mana ada satu atau lebih mitra yang bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas (komplementer) dan satu atau lebih mitra yang hanya bertanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang mereka investasikan (komanditer).

APA YANG MEMBUAT URUS LEGALITAS USAHA DI PROJASA BERBEDA?

Kami Memberi Solusi Untuk Segala Kebutuhan Legalitas Usaha Anda.

01.

Biaya jasa yang relatif terjangkau dan menyesuaikan dengan budget yang anda miliki.

02.

Seluruh proses pengerjaan dokumen dapat dipantau langsung dengan menghubungi kami.

03.

Persyaratan yang dibutuhkan Projasa untuk mengerjakan perizinan sangatlah mudah, seperti KTP dan NPWP.

04.

Jaminan bahwa dokumen yang dikerjakan 100% asli dan sesuai dengan Peraturan Undang – Undang yang telah diatur.

SYARAT PENDIRIAN CV

Berikut adalah data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian CV

Kelengkapan Data
  • Nama CV
  • Alamat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Struktur Modal
  • Sususan Pengurus
  • Susunan Pemegang Saham
Kelengkapan Dokumen
  • KTP
  • NPWP

Perbedaan CV dengan PT PMDN

CV

  • Bentuk Perusahaan CV merupakan usaha berbentuk badan non hukum.
  • Pendaftaran CV lebih mudah.
  • Mendirikan CV tidak ada modal minimum.
  • Nama Perusahaan CV tidak memiliki aturan khusus.
  • Prosedur Pendirian CV lebih mudah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menkumham.

PT PMDN

  • Bentuk Perusahaan PT merupakan usaha berbentuk badan hukum.
  • Pendaftaran PT lebih kompleks.
  • Mendirikan PT modal minimum 50jt.
  • Nama Perusahaan PT memiliki aturan khusus.
  • Prosedur Pendirian PT lebih panjang karena memerlukan pengesahan dari Menkumham.
DOKUMENTASI FOTO

Klien Kami Yang Mempercayai Urusan Legalitas Usahanya Bersama Projasa

DIPERCAYA LEIH DARI 2K+ KLIEN DI INDONESIA
FREQUNETLY ASKED QUESTIONS

Pertanyaan seputar pendirian PT Perorangan.

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses pendirian CV dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi pendirian CV dan persyaratan dokumen yang diperlukan. Namun, dengan menggunakan layanan pendirian CV yang berkualitas, proses pendirian CV dapat dipercepat.

Dalam proses pendirian CV, calon pengusaha diharuskan untuk menyediakan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat domisili, dan dokumen lain yang relevan. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi pendirian CV dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

CV (Commanditaire Vennootschap) memang tidak memiliki batasan khusus terkait jenis usaha yang dapat dijalankan. CV memiliki fleksibilitas dalam menjalankan berbagai bidang usaha secara bersamaan. Ini berarti CV dapat beroperasi di berbagai sektor atau industri tanpa adanya batasan yang jelas terkait jenis usaha yang dapat dijalankan.

Tidak ada ketentuan tertentu untuk nama CV. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris.

Dalam CV (Commanditaire Vennootschap), tidak ada kewajiban pembayaran pajak dividen seperti yang dikenal dalam perusahaan PT (Perseroan Terbatas). Hal ini membuat CV lebih fleksibel dalam hal distribusi keuntungan kepada mitra.

Dalam CV, mitra komanditer dapat mengambil keuntungan sewaktu-waktu tanpa perlu mengadakan rapat atau prosedur formal lainnya. Mereka dapat melakukan pengambilan keuntungan sesuai dengan kesepakatan internal dan kebijakan yang ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV.

PAKET PENDIRIAN CV PERUSAHAAN

CV PERUSAHAAN

4.999.000

4.499.000