PT PMDN

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendirinya. Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum.

Struktur organisasi PT biasanya meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dewan Komisaris berfungsi sebagai pengawas, sedangkan Direksi berfungsi sebagai pengelola perusahaan. RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT dimana pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya untuk kebijakan strategis perusahaan.

Tanggung jawab pemilik PT terbatas pada sejumlah modal yang mereka investasikan, sehingga aset pribadi pemilik tidak dapat disita untuk membayar utang perusahaan.

APA YANG MEMBUAT URUS LEGALITAS USAHA DI PROJASA BERBEDA?

Kami Memberi Solusi Untuk Segala Kebutuhan Legalitas Usaha Anda.

01.

Biaya jasa yang relatif terjangkau dan menyesuaikan dengan budget yang anda miliki.

02.

Seluruh proses pengerjaan dokumen dapat dipantau langsung dengan menghubungi kami.

03.

Persyaratan yang dibutuhkan Projasa untuk mengerjakan perizinan sangatlah mudah, seperti KTP dan NPWP.

04.

Jaminan bahwa dokumen yang dikerjakan 100% asli dan sesuai dengan Peraturan Undang – Undang yang telah diatur.

SYARAT PENDIRIAN PT

Berikut adalah data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian PT

Kelengkapan Data
  • Nama PT
    Nama PT minimal 3 Kata Bahasa Indonesia
  • Alamat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Struktur Modal
  • Sususan Pengurus
  • Susunan Pemegang Saham
Kelengkapan Dokumen
  • KTP
  • NPWP

Perbedaan PT PMDN dengan PT Perorangan

PT PMDN

  • PT didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan jumlah pendirian PT Biasa dalam 1 tahun.
  • Tidak ada batasan modal maksimal dalam pendirian PT.
  • Tidak ada batasan maksimal omzet.
  • Wajib membuat akta notaris.

PT Perorangan

  • PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam waktu 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah mendirikan PT Perorangan, baru dapat mendirikan PT Perorangan baru pada tahun berikutnya.
  • PT Perorangan hanya dapat didirikan dengan modal usaha maksimal sebesar IDR 5.000.000.000. Jika jumlah modal melebihi batas tersebut, maka harus mendirikan PT biasa.
  • PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 5.000.000.000.
  • PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) memiliki batas maksimal omzet sebesar IDR 15.000.000.000.
  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.
DOKUMENTASI FOTO

Klien Kami Yang Mempercayai Urusan Legalitas Usahanya Bersama Projasa

DIPERCAYA LEIH DARI 2K+ KLIEN DI INDONESIA
FREQUNETLY ASKED QUESTIONS

Pertanyaan seputar pendirian PT PMDN

Proses pembuatan Akta Pendirian PT + SK Kemenkumham sekitar 2 - 3 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian

Setelah tandatangan akta pendirian PT, kami akan segera memproses pengurusan dokumen-dokumen berikut: NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini adalah 2-3 minggu..

Setiap bisnis tentunya memiliki nama sebagai ciri khasnya. Oleh karena itu, nama PT haruslah unik dan tidak boleh sama dengan yang lain.

Aturan mengenai pemilihan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Terdapat beberapa ketentuan dalam pemilihan nama PT, yaitu:

1. Nama PT minimal terdiri dari 3 kata, dan setiap kata minimal terdiri dari 3 huruf.

2. Tidak boleh menggunakan nama asing.

Contoh 1: Maju Teknologi - SALAH. Maju Technology Indonesia - SALAH. Maju Teknologi Indonesia - BENAR.

Contoh 2 : jika nama brand Anda adalah "Gold Dust," Apakah bisa memilih nama PT seperti "Gold Dust Indonesia" Saran kami sebaiknya diganti. Hal ini dikarenakan kami pernah mengalami pengalaman di mana salah satu klien kami telah disetujui oleh sistem online AHU, namun kemudian menerima surat dari Menkumham agar nama tersebut diganti karena mengandung unsur bahasa inggris. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk memilih nama yang memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Hal itu bisa saja terjadi karena PT tersebut berdiri sebelum berlakunya PP 43/2011. Sebagai contoh adalah Tokopedia yang memiliki nama PT Tokopedia, didirikan pada tahun 2009.

KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi beberapa lapangan usaha, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau layanan.

KBLI didasarkan pada Standar Klasifikasi Industri Internasional (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities/ISIC) hingga empat digit, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Industri Bersama ASEAN (ASEAN Common Industrial Classification/ACIC) dan Statistik Manufaktur Asia Timur (East Asia Manufacturing Statistics/EAMS).

KBLI juga dikembangkan secara rinci hingga lima digit untuk mencakup kegiatan ekonomi yang khas di Indonesia. (Sumber: referensi)

KBLI digunakan untuk memastikan arus informasi yang berkelanjutan yang sangat penting dalam memantau dan mengevaluasi pencapaian serta pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam periode waktu tertentu.

Selain itu, KBLI juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan kualifikasi izin usaha, kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta kualifikasi perizinan investasi dan penanaman modal.

Anda dapat memilih 20 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kami akan mengurus proses perizinan yang terkait dengan KBLI tersebut.

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, terdapat persyaratan bahwa Modal Dasar PT harus disepakati oleh para pendiri dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar.

BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 1 miliar

SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 500 jt

BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 4 miliar

SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 7 miliar

Jika hanya melibatkan suami dan istri sebagai pendiri PT, hal tersebut tidak diizinkan. Hal ini disebabkan karena harta suami dianggap juga merupakan harta istri, dan sebaliknya. Oleh karena itu, perlu adanya setidaknya satu orang pemegang saham lainnya.

Adapun penggunaan anak sebagai pemegang saham diperbolehkan, asalkan anak tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selama proses pendirian PT, semua pendiri PT harus hadir untuk menandatangani akta notaris.

Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu yang menjabat 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris).

Tugas seorang Direktur adalah menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis dalam bisnis. Mereka bertindak sebagai perwakilan legal perusahaan dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas nama PT.

Sementara itu, tugas seorang Komisaris adalah memberikan nasehat kepada Direktur dan melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Komisaris tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PT secara langsung, namun bertanggung jawab dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis, serta memberikan saran dan pengawasan terhadap keputusan Direktur.

Dengan kerjasama antara Direktur dan Komisaris, perusahaan diharapkan dapat berjalan dengan efektif, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Ya, Bisa, Anda dapat mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk dapat menerbitkan faktur pajak (e-Faktur).

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika Anda ingin menggunakan nama PT yang sudah terdaftar, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik PT tersebut.

PAKET PENDIRIAN PT

PT PMDN

14.999.000

12.999.000