Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang hanya dimiliki oleh satu orang. Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan minimal dua pemegang saham, jenis izin usaha ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki perlindungan hukum tanpa harus berbagi kepemilikan.
Jenis usaha ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang bertujuan menyederhanakan proses pendirian PT bagi UMKM. Aturan teknisnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, serta diperkuat oleh POJK No. 16 Tahun 2021 terkait pendaftaran dan pelaporan keuangan PT Perorangan.
Keunggulan
Mengapa PT Perorangan banyak diminati? Berikut beberapa keunggulannya:
1. Legalitas terjamin – Diakui pemerintah, bisnis lebih terpercaya.
2. Pendirian lebih mudah & cepat – Tidak perlu akta notaris.
3. Modal lebih fleksibel – Cocok untuk UMKM dengan modal terbatas.
4. Tanggung jawab terbatas – Risiko hanya sebatas modal usaha.
Baca juga : Tips dan Trik Mengembangkan UMKM di Era Digital
Syarat Mendirikan
Untuk mendirikan jenis usaha ini, kamu harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Modal maksimal Rp5 miliar (di luar aset tanah & bangunan)
3. Hanya bisa memiliki satu PT Perorangan
Cara Mendirikan PT Perorangan
Berikut langkah-langkah mendirikannya:
1. Siapkan dokumen – KTP, NPWP, dan data usaha.
2. Daftar melalui AHU Online – Buat Pernyataan Pendirian secara mandiri.
3. Dapatkan sertifikat elektronik – Bukti sah pendirian PT Perorangan.
4. Urus NIB & izin usaha – Melalui sistem OSS.
Kesimpulan
PT Perorangan adalah pilihan ideal bagi pelaku UMKM yang ingin bisnisnya legal, aman, dan mudah didirikan. Dengan regulasi yang mendukung, prosesnya kini lebih cepat dan terjangkau.



